UNGKAP,TEBUS ,LEGA

Jeremia.26:1-16

”Mungkin mereka mau mendengarkan dan masing-masing mau berbalik dari tingkah langkahnya yang salah”

Amnesti Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terhutang. Dan tidak dikenai sanksi denda serta sanksi pidana. Hanya dikenai uang tebusan. Wajib pajak yang mengikuti program ini dilatar belakangi berbagai motif. Ada yang menghindari denda dan hukuman tetapi ada juga yang ingin menaati pajak sehingga hidupnya tenang. Hal ini sesuai dengan jargon Amnesti Pajak, Ungkap,Tebus,Lega.

Firman Tuhan yang Yeremia jelase menuntut pertobatan,supaya murka Allah tidak jadi di jatuhkan untuk menghancurkan Yehuda. Tanpa pertobatan tidak mungkin menghindari hukuman. Respon umat yang hendak menghukum mati Yeremia membuktikan mereka tidak peka akan dosa mereka yang menjijikkan. Sebaliknya hanya melihat Yeremia sebagai penyampai berita celaka.

Sepintas sikap atau respon para pemuka Yehuda lebih baik daripada pemimpin agama dan umat karena para pemuka ini mencegah Yeremia di bunuh. Namun jelas motivasi mereka memberi usul itu bukan karena menyesali dosa. Melainkan menghindari hukuman dosa. Tidak ada tanda-tanda pertobatan sejati.

Seperti jargon Amnesti Pajak seharusnya berlaku demikian bagi orang percaya. Ungkap semua dosa kita,mohon pengampunan dan penebusan dari Tuhan Yesus,maka legalah hidup kita setelah diselamatkan. Pertobatan sejati pasti menyesali dosa, tidak sekadar menghindari hukuman. Bertobat berarti berbalik arah,meninggalkan jalan dosa menuju jalan kebenaran. Ingat Tuhan mengenal hati manusia. Dia yang maha tahu tidak akan tertipu oleh motivasi yang munafik.

Hati yang licik tak mungkin luput dari hukuman.

Allah maha tahu dan maha adil

Kiranya Tuhan Yesus sang Raja Gereja memberkati kita semua.

Amin.

By. Misdifirmansyah

Diterbitkan oleh Misdi Firmansyah

Kasihilah sesamamu seperti dirimu sendiri

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai